Pemilu 2024
Satu per Satu Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Gugatan untuk DPRD Rembang Lanjut ke Pembuktian
Gugatan PPP dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif soal perpindahan suara ke Partai Garuda ditolak oleh kesembilan hakim MK.
Editor:
Dewi Agustina
Permohonan ini juga memuat sengketa perolehan suara anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
Mahkamah menilai permohonan caleg PPP terkait perolehan suara calon anggota DPR dapil Jawa Tengah III mencantumkan posita yang kabur.
Hal itu dikarenakan dalam permohonan tidak dijelaskan ihwal waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh pemohon.
Terlebih, Mahkamah berpendapat, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang rinci mengenai berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon.
"Oleh karena itu, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo."
"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur," kata hakim konstitusi.
Sehingga, dalam amar putusan, MK menyatakan tidak dalam menerima permohonan terkait sengketa Pileg anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Alhasil, permohonan berkaitan perolehan suara pemilihan calon anggota DPR ini pun tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.