Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

Satu per Satu Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Gugatan untuk DPRD Rembang Lanjut ke Pembuktian

Gugatan PPP dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif soal perpindahan suara ke Partai Garuda ditolak oleh kesembilan hakim MK.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ibriza
Persidangan pembacaan putusan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024). Satu per satu gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kandas ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). (Ibriza) 

Permohonan ini juga memuat sengketa perolehan suara anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Mahkamah menilai permohonan caleg PPP terkait perolehan suara calon anggota DPR dapil Jawa Tengah III mencantumkan posita yang kabur.

Hal itu dikarenakan dalam permohonan tidak dijelaskan ihwal waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh pemohon.

Terlebih, Mahkamah berpendapat, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang rinci mengenai berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon.

"Oleh karena itu, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo."

"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur," kata hakim konstitusi.

Sehingga, dalam amar putusan, MK menyatakan tidak dalam menerima permohonan terkait sengketa Pileg anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah III.

Alhasil, permohonan berkaitan perolehan suara pemilihan calon anggota DPR ini pun tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.

"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan