Pilgub DKI Jakarta 2024
Jalan Mulus Putra Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Kursi Gerindra dan PSI Cukup untuk Tiket Kaesang
Nama Kaesang Pangarep, menjadi perbincangan usai unggahan for Jakarta 2024 oleh internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Editor:
Wahyu Aji
KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November mendatang masih mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut.
“Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Di Jakarta, kata Dody, jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.
Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.
“Jadi 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta ya,” jelas Dody.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Namun, Dody menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi partai-partai yang telah ditetapkan memperoleh kursi di DPRD DKI Jakarta.
“Atau 25 persen suara sah dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ungkap Dody.
“Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” sambungnya.
Umur Kaesang bukan lagi jadi soal
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam amar putusan yang diterima, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Pilgub DKI Jakarta 2024
VIDEO RK-Suswono Batal Gugat ke MK: Kapan Pramono-Rano Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih? |
---|
Hakim Konstitusi: Sidang PHPU Dimulai Awal Januari 2025, Total 277 Perkara Telah Masuk |
---|
VIDEO Pernyataan Perdana Pramono Usai RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK: Saya Berterima Kasih |
---|
Golkar Ungkap Alasan RK-Suswono Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Singgung Instruksi Prabowo |
---|
Batal Gugat ke MK, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kukuh Klaim Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.