Rabu, 13 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

Jalan Mulus Putra Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Kursi Gerindra dan PSI Cukup untuk Tiket Kaesang

Nama Kaesang Pangarep, menjadi perbincangan usai unggahan for Jakarta 2024 oleh internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Instagram Mohammad Iriawan
Foto Wakil Ketua Umum Gerindra, Gerardus Budisatrio Djiwandono atau yang dikenal Budi Djiwandono berpasangan dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk Jakarta 2024. 

KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Sebab, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November mendatang masih mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut. 

“Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep.
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep. (istimewa)

Di Jakarta, kata Dody, jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.

Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.

“Jadi 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta ya,” jelas Dody.

Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Namun, Dody menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi partai-partai yang telah ditetapkan memperoleh kursi di DPRD DKI Jakarta.

“Atau 25 persen suara sah dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ungkap Dody.

“Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” sambungnya.

Umur Kaesang bukan lagi jadi soal

Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Dalam amar putusan yang diterima, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan