Pilgub DKI Jakarta 2024
Jalan Mulus Putra Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Kursi Gerindra dan PSI Cukup untuk Tiket Kaesang
Nama Kaesang Pangarep, menjadi perbincangan usai unggahan for Jakarta 2024 oleh internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Editor:
Wahyu Aji
Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi.
Baca juga: Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang
Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. (*)
Pilgub DKI Jakarta 2024
VIDEO RK-Suswono Batal Gugat ke MK: Kapan Pramono-Rano Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih? |
---|
Hakim Konstitusi: Sidang PHPU Dimulai Awal Januari 2025, Total 277 Perkara Telah Masuk |
---|
VIDEO Pernyataan Perdana Pramono Usai RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK: Saya Berterima Kasih |
---|
Golkar Ungkap Alasan RK-Suswono Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Singgung Instruksi Prabowo |
---|
Batal Gugat ke MK, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kukuh Klaim Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.