Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun Tangan

Perludem mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan, imbas Putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

https://www.mahkamahagung.go.id/
Gedung Mahkamah Agung RI | Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah. Atas perubahan batas usia yang dipututus hanya dalam waktu tiga hari itu, Perludem pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan. 

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan