Pilkada Serentak 2024
MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun Tangan
Perludem mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan, imbas Putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.