Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Pengamat Soroti Putusan MA, Sebut Terlalu Dipaksakan dan Mirip Putusan MK yang Loloskan Gibran

Pengamat Politik menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas usia calon kepala daerah, sebut terlalu dipaksakan.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pengamat politik sekaligus Ketua Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti saat ditemui di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). - Pengamat Politik menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas usia calon kepala daerah, sebut terlalu dipaksakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menyoroti mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas usia calon kepala daerah.

Sebab, putusan MA itu dinilai mirip dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang kala itu membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024, meski usianya masih 36 tahun.

“Putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional,” kata Ray kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Dikatakan Ray, menetapkan penghitungan batas usai sejak pelantikan itu keliru, karena pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, jadwal pelantikan kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang presiden.

Selain itu, jadwal pelantikan kepala daerah juga tidak bisa dipastikan kapan waktunya dan hal tersebut sangat tergantung pada jadwal presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.

"Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya,” ujar Ray.

Tak hanya itu, putusan MK juga disebut bertentangan dengan tujuan MA yang membuat ketentuan baru, yakni kepastian hukum.

Menurut Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU.

“Putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU (kepastian hukum),” katanya.

Ray menegaskan, seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik, tapi sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca juga: Pakar Politik: PSI Bisa Ketiban Untung dari Putusan MA Soal Batas Usia Ikut Pilkada

Kendati demikian, Ray tidak mau menyimpulkan bahwa putusan MA tersebut bertujuan untuk meloloskan calon tertentu dalam gelaran Pilkada 2024.

MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang Dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda

Sebagaimana diketahui, MA mengubah peraturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat oleh KPU.

Aturan KPU sebelumnya soal batas usia calon kepala daerah itu tertuang dalam pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan batas usia tersebut berlaku saat penetapan pendaftaran calon.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) berbunyi: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan