Selasa, 19 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Refly Harun Labeli Putusan MA Sontoloyo, Sebut KPU Bisa Abaikan

Pakar Hukum Tata Negara mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024m sebut putusannya sontoloyo.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. - Pakar Hukum Tata Negara mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024m sebut putusannya sontoloyo. 

Diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

KPU Bisa Tak Patuhi Putusan MA

Setelah memutuskan untuk mengubah peraturan batas usia calon kepada daerah tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 itu.

Namun, menurut Refly, KPU bisa mengabaikan putusan MA tersebut.

Sebab, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hanya menyebutkan soal mencalonkan atau dicalonkan.

UU Pilkada tersebut tidak menyebutkan soal usia saat pelantikan.

Oleh karena itu, Refly mengatakan KPU bisa tidak mematuhi putusan MA karena Peraturan KPU (PKPU) yang dibuat didasarkan pada bunyi dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, posisi undang-undang juga lebih tinggi ketimbang PKPU.

"Tetapi kalau kita lihat undang-undang nomor 10/2016 jelas untuk mencalonkan dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik."

"Karena itu, kalau misalnya KPU berpatokan kepada undang-undang, dia bisa abaikan putusan Mahkamah Agung tersebut. Karena patokan dia adalah undang-undang," kata Refly, Sabtu.

Refly menganggap, putusan MA itu sarat dengan urusan politik untuk mengakomodasi kepentingan Kaesang.

Dinilainya juga, putusan MA itu sebagai tanda kemunduran demokrasi.

Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga membuat jalan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 mulus.

“Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly, dilansir Kompas.com.

Refly menambahkan, syarat usia ketika dilantik hanya ada dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, Hakim Honstitusi yang dilantik harus berusia 40 tahun, aturan itu kini diubah menjadi 55 tahun. 

"Karena undang-undangnya itu mengatakan untuk mencalonkan diri dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik. Karena kalau untuk dilantik ketentuannya itu ada di dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi," ungkap Refly. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmjo) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan