Kamis, 4 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud Singgung Cacat Hukum: Sudah Mual

Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Mahfud MD menjawab pertanyaan host pada podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/05/2024) - Mahfud MD mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah.

Putusan MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.

Menurut Mahfud cara berhukum di Indonesia saat ini sudah rusak. 

Ia bahkan mengaku sudah tak tertarik dan mual mengomentari perihal dinamika hukum di Tanah Air saat ini. 

"Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini," kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (4/6/2024). 

"Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berbicara oh ya sudah lah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum itu," lanjutnya. 

Mahfud menilai putusan MA ini tak tepat. 

Menurutnya, tak ada alasan MA untuk mengabulkan gugatan soal batas usia calon kepala daerah tersebut.

Mahfud menegaskan, Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang Pilkada.

Namun, ia heran karena MA justru menilai PKPU itu dianggap bertentangan dengan undang-undang. 

Baca juga: KPU: Putusan MA Usia Minimal Calon Kepala Daerah Tidak untuk Akomodir Kaesang Maju Pilkada

"Menurut saya putusan MA ini salah, kenapa? Karena dia membatalkan satu pasal KPU yang sudah sesuai undang-undang tetapi dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata Mahfud. 

Mahfud menilai, putusan MA tak hanya cacat etik, tapi juga cacat moral dan hukum. 

"Secara porsedur dan kewenangan ini salah, jadi ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum."

"Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan