Pemilu 2024
NasDem Gugat Suara Golkar Bertambah 3.120 di Distrik Sentani, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang
Dalam putusan 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem selaku pemohon.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
Kemudian KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah.
Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.