Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

NasDem Gugat Suara Golkar Bertambah 3.120 di Distrik Sentani, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang

Dalam putusan 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem selaku pemohon.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang PHPU Legislatif di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk melakukan rekapitulasi suara ulang. 

Kemudian KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah.

Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan