Senin, 11 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

Untung Rugi Jika Anies Duet dengan Kaesang di Pilgub Jakarta, Didukung Gibran Tapi Ditolak PDIP

Muncul wancana menduetkan Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep di Pilgub DKI Jakarta tahun 2024. apa untung ruginya?

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. 

Sebab, dengan kembali berkiprahnya Anies di Jakarta, akan membuat kartu politiknya hidup sampai 2029 mendatang.

Hal itu, menurut Adi, sama saja membesarkan macan yang akan menerkam yang membesarkannya.

"Ini kan sama halnya membesarkan anak macan karena kalau Anies jadi Gubernur Jakarta untuk lima tahun yang akan datang, bukan tidak mungkin Anies akan tampil lagi sebagai yang akan menantang Prabowo  Subianto, yang akan menantang Gibran," jelas Adi.

Didukung Gibran ditolak PDIP

Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terpilih yang juga kakak kandung Kaesang angkat bicara soal dorongan majunya sang adik dengan Anies Baswedan.

Gibran justru mengapresiasi wacana ini.

“Bagus, itu bagus,” terangnya saat ditemui di Kantor OJK Solo, Kamis (13/6/2024).

Gibran pun berharap para kandidat bisa memperoleh jalan terbaik untuk maju di pilkada mendatang.

“Mendoakan semua calon yang terbaik,” jelasnya.

Sementara itu, PDIP menolak mentah-mentah wacana duet Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta.

Penolakan itu disampaikan oleh Sekertaris DPD PDIP DKI Jakarta, Pantas Nainggolan.

Baca juga: PKB Jodohkan Anies dengan Kaesang, Ketua Umum PSI Ogah Minta Izin ke Jokowi, Gibran: Bagus Itu

Menurutnya masih banyak tokoh lain yang lebih pantas mendampingi Anies ketimbang Kaesang.

Pantas Nainggolan mengatakan, Kaesang tak masuk dalam daftar 10 tokoh yang direkomendasikan PDIP.

“Enggak ada (kader PDIP yang mengusulkan Kaesang) kalau dari hasil penjaringan, enggak ada. Artinya lebih rasional," kata Pantas. Kamis (13/6/2024).

Pantas berujar, keputusan ini diambil lantaran PDIP tak mau dianggap menabrak demokrasi.

Ia pun mengungkit putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan syarat batas minimal kepala daerah berusia 30 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan