Pemilu 2024
KPU Telah Atur Jadwal Pemungutan dan Hitung Suara Ulang Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
KPU sudah mempersiapkan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara suara ulang (PSSU)
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota KPU RI, Idham Holik saat ditemui di kawasan Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.