Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU Telah Atur Jadwal Pemungutan dan Hitung Suara Ulang Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

KPU sudah mempersiapkan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara suara ulang (PSSU)

Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota KPU RI, Idham Holik saat ditemui di kawasan Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). 

Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan