Pilkada Serentak 2024
PPP Nilai KPU Tidak Berikan Karpet Merah bagi Kaesang Usai Akomodir Putusan MA
PPP nilai KPU tidak sedang memberikan karpet merah ke Ketua Umum PSI Kaesang soal putusan MA terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.