Minggu, 17 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

PPP Nilai KPU Tidak Berikan Karpet Merah bagi Kaesang Usai Akomodir Putusan MA 

PPP nilai KPU tidak sedang memberikan karpet merah ke Ketua Umum PSI Kaesang soal putusan MA terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah. 

Penulis: Reza Deni
Kolase Tribunnews
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat calon kepala daerah, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur, diduga untuk mengakomodir pencalonan putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. PPP nilai KPU tidak sedang memberikan karpet merah ke Ketua Umum PSI Kaesang. 

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan