Kamis, 14 Agustus 2025

Pileg 2024

Ada Gugatan Sengketa Pileg Lagi, MK Pastikan Bakal Putus Sebelum Pelantikan

Terkait penanganan perkara-perkara itu, Enny menyampaikan, kemungkinan prosesnya akan dipercepat agar putusannya tidak menghambat pelantikan presiden

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan untuk 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau sengketa Pileg 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan batalnya penetapan ini lantaran ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10-an, tanggal 31 Juli, kami mendapatkan informasi, bahwa MK menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Maka dengan itu rencana kami menetapkan belum bisa kami lanjutkan,” sambung Idham.

KPU telah menjadwalkan hari Rabu kemarin untuk menjalankan agenda rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024.

Namun, mengingat adanya informasi terbaru dari MK ihwal gugatan PHPU, KPU pun membatalkan rapat Pleno itu.

Implikasinya, ketentuan Pasal 415 UU 7 Tahun 2017 tidak dapat dilaksanakan. Pasal tersebut mengatur tentang formula perolehan kursi parpol dan calon terpilih.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan