Kamis, 11 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Dulu Naikkan Tukin Bawaslu, Kini Jokowi Umumkan Tukin KPU Naik 50 Persen Jelang Pilkada 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen jelang Pilkada 2024.

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia naik sebesar 50 persen, dalam rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen jelang Pilkada 2024. 

Sementara, berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017, besaran tunjangan yang didapatkan mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Dengan begitu, terjadi kenaikan pada tunjangan bagi pegawai penyelenggara pemilu ini, khususnya untuk pegawai kelas jabatan 17.

Berikut besaran tunjangan kinerja yang didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:

  • Kelas 1: Rp1.968.000,00
  • Kelas 2: Rp2.089.000,00
  • Kelas 3: Rp2.216.000,00
  • Kelas 4: Rp2.350.000,00
  • Kelas 5: Rp2.493.000,00
  • Kelas 6: Rp2.702.000,00
  • Kelas 7: Rp2.928.000,00
  • Kelas 8: Rp3.319.000,00
  • Kelas 9: Rp3.781.000,00
  • Kelas 10: Rp4.551,000,00
  • Kelas 11: Rp5.183.000,00
  • Kelas 12: Rp7.271.000,00
  • Kelas 13: Rp8.562.000,00
  • Kelas 14: Rp11.670.000,00
  • Kelas 15: Rp14.721.000,00
  • Kelas 16: Rp20.695.000,00
  • Kelas 17: Rp29.085.000,00

Berikut tunjangan kinerja pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017.

  • Kelas 1: Rp1.766.000,00
  • Kelas 2: Rp1.867.000,00
  • Kelas 3: Rp1.972.000,00
  • Kelas 4: Rp2.082.000,00
  • Kelas 5: Rp2.199.000,00
  • Kelas 6: Rp2.399.000,00
  • Kelas 7: Rp2.616.000,00
  • Kelas 8: Rp2.927.000,00
  • Kelas 9: Rp3.348.000,00
  • Kelas 10: Rp3.952,000,00
  • Kelas 11: Rp4.519.000,00
  • Kelas 12: Rp6.045.000,00
  • Kelas 13: Rp7.293.000,00
  • Kelas 14: Rp9.600.000,00
  • Kelas 15: Rp12.518.000,00
  • Kelas 16: Rp17.413.000,00
  • Kelas 17: Rp24.930.000,00

(Tribunnews.com/Deni/Taufik/Rina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan