Pilkada Serentak 2024
Dulu Naikkan Tukin Bawaslu, Kini Jokowi Umumkan Tukin KPU Naik 50 Persen Jelang Pilkada 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen jelang Pilkada 2024.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Pravitri Retno W
Sementara, berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017, besaran tunjangan yang didapatkan mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Dengan begitu, terjadi kenaikan pada tunjangan bagi pegawai penyelenggara pemilu ini, khususnya untuk pegawai kelas jabatan 17.
Berikut besaran tunjangan kinerja yang didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
- Kelas 1: Rp1.968.000,00
- Kelas 2: Rp2.089.000,00
- Kelas 3: Rp2.216.000,00
- Kelas 4: Rp2.350.000,00
- Kelas 5: Rp2.493.000,00
- Kelas 6: Rp2.702.000,00
- Kelas 7: Rp2.928.000,00
- Kelas 8: Rp3.319.000,00
- Kelas 9: Rp3.781.000,00
- Kelas 10: Rp4.551,000,00
- Kelas 11: Rp5.183.000,00
- Kelas 12: Rp7.271.000,00
- Kelas 13: Rp8.562.000,00
- Kelas 14: Rp11.670.000,00
- Kelas 15: Rp14.721.000,00
- Kelas 16: Rp20.695.000,00
- Kelas 17: Rp29.085.000,00
Berikut tunjangan kinerja pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017.
- Kelas 1: Rp1.766.000,00
- Kelas 2: Rp1.867.000,00
- Kelas 3: Rp1.972.000,00
- Kelas 4: Rp2.082.000,00
- Kelas 5: Rp2.199.000,00
- Kelas 6: Rp2.399.000,00
- Kelas 7: Rp2.616.000,00
- Kelas 8: Rp2.927.000,00
- Kelas 9: Rp3.348.000,00
- Kelas 10: Rp3.952,000,00
- Kelas 11: Rp4.519.000,00
- Kelas 12: Rp6.045.000,00
- Kelas 13: Rp7.293.000,00
- Kelas 14: Rp9.600.000,00
- Kelas 15: Rp12.518.000,00
- Kelas 16: Rp17.413.000,00
- Kelas 17: Rp24.930.000,00
(Tribunnews.com/Deni/Taufik/Rina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.