Kamis, 14 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

Putusan MK Buka Jalan bagi Anies Baswedan dan PDIP Maju di Pilgub Jakarta, Apa Saja yang Berubah?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah peraturan terkait pencalonan Kepala Daerah. Anies Baswedan dan PDIP masih berpeluang di Jakarta.

Tribunnews
Kolase foto pasangan Ridwan Kamil-Suswono (kiri) dan Anies Baswedan (kanan). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah peraturan terkait pencalonan Kepala Daerah. Anies Baswedan dan PDIP masih berpeluang di Jakarta. 

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan