Kamis, 4 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Ikut Unjuk Rasa Kawal Putusan MK, Butet Kartaredjasa: Situasi Negara Sudah Darurat

Budayawan Butet Kartaredjasa mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Minta masyarakat bersatu lawan ketidakadilan.

TRIBUNJOGJA.COM/HANIF SURYO
Butet Kartaredjasa, sosok budayawan turut turun ke jalan dalam aksi Jogja Memanggil di Jalan Malioboro, Kamis (22/8/2024). Budayawan Butet Kartaredjasa mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Minta masyarakat bersatu lawan ketidakadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Budayawan Butet Kartaredjasa mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (22/8/2024).

Pada kesempatan itu, Butet mengajak semua lapisan masyarat untuk bersatu melawan segala bentuk ketidakadilan.

Menurutnya, Indonesia dalam keadaan darurat karena konstitusi telah dirusak.

“Situasi negara kita saat ini sudah darurat. Konstitusi kita telah dirusak, dan ini adalah ancaman serius bagi kehidupan bersama,” ucap Butet, dilansir TribunJogja.com.

Butet mengatakan setiap warga negara yang cinta Indonesia mempunyai kewajiban moral untuk turun ke jalan dan mengawal jalannya demokrasi.

Lebih lanjut, Butet mengkritik langkah DPR RI yang menggelar rapat paripurna mendadak.

Menurutnya, ini adalah sebuah skenario jahat untuk menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau MK, ya, sudah kita manut keputusannya, dan yang bisa mengubah keputusan MK siapa, ya, MK sendiri bukan Baleg yang boneka itu. Itu 100 persen boneka. Mosok kita dikibulin mau," ucapnya.

Adapun demo yang berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia saat ini untuk menuntut supaya DPR RI tak menganulir putusan MK soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sementara itu, DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sidang ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Baca juga: Eks Menag Pimpin Doa Massa Aksi di MK, Aktivis dan Akademisi Bergerak Geruduk Senayan

Kini, DPR RI membuka peluang mengikuti MK terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hal ini dilakukan apabila sampai waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 belum ada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

"Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Nah, kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan