Senin, 25 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Bisa Terima Pendaftaran Pilkada Didasari Putusan MK Tanpa Revisi PKPU Lebih Dulu

Langkah KPU menerima pendaftaran berdasar Putusan MK juga merupakan upaya yang sah dan dapat dibenarkan dalam rangka melaksanakan tahapan pilkada.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
Pengamat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Ia mengatakan KPU bisa menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada dapat menyusul.

Artinya, dalam hal pendaftaran calon kepala daerah 27-29 Agustus mendatang, KPU bisa menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu.

“Bisa menyusul (revisi PKPU). Preseden sudah ada sebab pernah terjadi pada pencalonan Pilpres 2024 dan oleh MK dalam putusan tentang sengketa hasil,” kata pengamat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

Hal itu, lanjut Titi, dianggap bisa dibenarkan mengingat putusan pengujian Undang-Undang (UU) oleh MK berlaku final dan mengikat.

Langkah KPU menerima pendaftaran berdasar Putusan MK juga merupakan upaya yang sah dan dapat dibenarkan dalam rangka melaksanakan tahapan pilkada secara konstitusional.

“Dan tidak menyimpangi Putusan MK,” tegas Titi.

Namun begitu, di satu sisi, mengingat sudah ada komitmen DPR dan pemerintah untuk patuh pada Putusan MK, semua persoalan administrasi dan prosedur yang dilakukan melalui perubahan PKPU harus dalam tenggat waktu yang sesuai dan tidak berlarut-larut.

“Di sinilah komitmen sesungguhnya dari DPR, pemerintah, dan KPU diuji,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU menegaskan pihaknya bakal manut Putusan MK 60 untuk jadi landasan aturan pencalonan Pilkada 2024.

Penegasan KPU ini diungkap dalam jumpa pers Kamis (22/8/2024) malam, tepat beberapa jam sesudah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada dan DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan