Pilkada Serentak 2024
KPU Bisa Terima Pendaftaran Pilkada Didasari Putusan MK Tanpa Revisi PKPU Lebih Dulu
Langkah KPU menerima pendaftaran berdasar Putusan MK juga merupakan upaya yang sah dan dapat dibenarkan dalam rangka melaksanakan tahapan pilkada.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada dapat menyusul.
Artinya, dalam hal pendaftaran calon kepala daerah 27-29 Agustus mendatang, KPU bisa menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu.
“Bisa menyusul (revisi PKPU). Preseden sudah ada sebab pernah terjadi pada pencalonan Pilpres 2024 dan oleh MK dalam putusan tentang sengketa hasil,” kata pengamat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Hal itu, lanjut Titi, dianggap bisa dibenarkan mengingat putusan pengujian Undang-Undang (UU) oleh MK berlaku final dan mengikat.
Langkah KPU menerima pendaftaran berdasar Putusan MK juga merupakan upaya yang sah dan dapat dibenarkan dalam rangka melaksanakan tahapan pilkada secara konstitusional.
“Dan tidak menyimpangi Putusan MK,” tegas Titi.
Namun begitu, di satu sisi, mengingat sudah ada komitmen DPR dan pemerintah untuk patuh pada Putusan MK, semua persoalan administrasi dan prosedur yang dilakukan melalui perubahan PKPU harus dalam tenggat waktu yang sesuai dan tidak berlarut-larut.
“Di sinilah komitmen sesungguhnya dari DPR, pemerintah, dan KPU diuji,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU menegaskan pihaknya bakal manut Putusan MK 60 untuk jadi landasan aturan pencalonan Pilkada 2024.
Penegasan KPU ini diungkap dalam jumpa pers Kamis (22/8/2024) malam, tepat beberapa jam sesudah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada dan DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
Pilkada Serentak 2024
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.