Selasa, 19 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Jokowi Tak Bakal Terbitkan Perppu usai RUU Pilkada Batal Disahkan: Kepikiran Saja Enggak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak akan menerbitkan Perppu telah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), berkomentar soal langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusional (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu setelah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Jokowi bahkan mengaku tak memikirkan sama sekali soal penerbitan Perppu itu. 

"Enggak ada, kepikiran saja enggak ada," kata Jokowi seusai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam. 

Lebih lanjut, Jokowi mengomentari soal masifnya penolakan RUU Pilkada

Seperti diketahui, gejolak penolakan dengan aksi demo dilakukan di sejumlah titik di daerah, termasuk di Jakarta. 

Jokowi menilai gelombang protes itu merupakan bagian dari penyampaian aspirasi rakyat. 

"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," ucapnya. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas juga membantah soal isu pemerintah akan megeluarkan Perppu soal Pilkada. 

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemerintah tak ada arah untuk menuju isu wacana tersebut. 

"Ini kan terlalu didramatisir saja," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Jumat (23/8/2024). 

"Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut. Ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," lanjutnya. 

Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Menkumham Supratman: Tidak Ada Pilihan Lain

Supratman mengatakan, Jokowi belum memberi perintah apa pun ke Kemenkumham usai pembatalan pengesahan.

Lebih lanjut, menurut Supratman, DPR sudah dengan jelas menyatakan proses legalisasi RUU Pilkada batal dilakukan. 

"Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR," ungkapnya. 

Saat ini di lini masa, masyarakat masih menyuarakan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan