Pilkada Serentak 2024
Hanya Paslon DOAMU yang Daftar, KPU Papua Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Cagub 3 Hari Mulai Besok
Untuk jadwal pendaftaran Senin (2/9/2024) dan Selasa (3/9/2024), dibuka mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Editor:
Dewi Agustina
"Hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya, dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari," lanjut Idham.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul KPU Papua Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ini Lengkapnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.