Jumat, 22 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

KIP Aceh Jadi Sorotan Imbas Sempat Nyatakan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi TMS

KPU Pusat perlu melakukan atensi khusus di Aceh agar Pilkada Gubernur bisa berjalan dengan damai

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 -= Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang ermuat dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024. Namun, Keputusan KIP Aceh tersebut dibatalkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengeluarkan Surat bernomor 2148 pada 21 september 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Keputusan KIP Aceh tersebut tertuang dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024.

Namun, Keputusan KIP Aceh tersebut dibatalkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengeluarkan Surat bernomor 2148 pada 21 september 2024.

Menanggapi hal ini, Samsul Bahri alias Tiyong, anggota DPR RI terpilih dapil Aceh II mempertanyakan kinerja KIP Aceh di penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024. Tiyong meminta agar KPU mengambil alih pelaksanaan Pilkada Aceh.

Baca juga: Jelang Pilkada, Menpan-RB Ngeluh Banyak Foto Cagub-Cawagub di Portal Pemda

"Pengambilalihan ini penting karena KIP Aceh tidak kompeten dan terindikasi tidak netral dan juga melanggar peraturan perundang-undangan," tegas Samsul kepada media, Senin (23/8).

Selanjutnya, dirinya juga meminta kepada KPU RI serius mengawasi KIP Aceh, agar Pilkada berjalan dengan baik.

"KPU Pusat perlu melakukan atensi khusus di Aceh agar Pilkada Gubernur bisa berjalan dengan damai sehingga melahirkan pemimpin Aceh yang sesuai dengan kehendak rakyat," tambahnya. 

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KIP Aceh harus mengikuti Qonun baru perihal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh. Oleh karena itu, pasangan calon (Paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dianggap telah memenuhi syarat. 

"Betul (Qanun tersebut telah diubah menjadi qanun Aceh nomor 7 tahun 2024)," tegas Afiffudin saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, KIP Aceh diminta untuk melakukan penyesuaian dan segera melaksanakan aturan baru yang telah ditetapkan. 

"Iya (KIP harus menyesuaikan dan mematuhi surat penetapan tersebut)," tegas Afif.

Pernyataan KIP Aceh

Dikutip dari Serambinews, KIP Aceh menegaskan bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Saiful Bismi SE dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Minggu (22/9/2024) malam.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan