Pilkada Serentak 2024
KIP Aceh Jadi Sorotan Imbas Sempat Nyatakan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi TMS
KPU Pusat perlu melakukan atensi khusus di Aceh agar Pilkada Gubernur bisa berjalan dengan damai
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Keputusan KIP Aceh tersebut tertuang dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024.
Namun, Keputusan KIP Aceh tersebut dibatalkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengeluarkan Surat bernomor 2148 pada 21 september 2024.
Menanggapi hal ini, Samsul Bahri alias Tiyong, anggota DPR RI terpilih dapil Aceh II mempertanyakan kinerja KIP Aceh di penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024. Tiyong meminta agar KPU mengambil alih pelaksanaan Pilkada Aceh.
Baca juga: Jelang Pilkada, Menpan-RB Ngeluh Banyak Foto Cagub-Cawagub di Portal Pemda
"Pengambilalihan ini penting karena KIP Aceh tidak kompeten dan terindikasi tidak netral dan juga melanggar peraturan perundang-undangan," tegas Samsul kepada media, Senin (23/8).
Selanjutnya, dirinya juga meminta kepada KPU RI serius mengawasi KIP Aceh, agar Pilkada berjalan dengan baik.
"KPU Pusat perlu melakukan atensi khusus di Aceh agar Pilkada Gubernur bisa berjalan dengan damai sehingga melahirkan pemimpin Aceh yang sesuai dengan kehendak rakyat," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KIP Aceh harus mengikuti Qonun baru perihal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh. Oleh karena itu, pasangan calon (Paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dianggap telah memenuhi syarat.
"Betul (Qanun tersebut telah diubah menjadi qanun Aceh nomor 7 tahun 2024)," tegas Afiffudin saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, KIP Aceh diminta untuk melakukan penyesuaian dan segera melaksanakan aturan baru yang telah ditetapkan.
"Iya (KIP harus menyesuaikan dan mematuhi surat penetapan tersebut)," tegas Afif.
Pernyataan KIP Aceh
Dikutip dari Serambinews, KIP Aceh menegaskan bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Saiful Bismi SE dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Minggu (22/9/2024) malam.
Pilkada Serentak 2024
Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen |
---|
Wamendagri: Jangan Sampai PSU Lagi, Mitigasi Harus Tuntas |
---|
Ketua KPU RI Ungkap Dinamika Baru Pilkada Kabupaten Bangka: Dari Calon Tunggal Menjadi 5 Paslon |
---|
DKPP Ungkap 5 Masalah Krusial Pilkada 2024 Jelang Pemungutan Suara Ulang Terakhir |
---|
PSU Pilkada Papua, Boven Digoel & Barito Utara Digelar 6 Agustus, Paslon Diganti |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.