Rabu, 10 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Feri Amsari Nilai Aneh Putusan Bawaslu Nyatakan Prabowo Tak Langgar Aturan Dukung Luthfi-Taj Yasin

Feri Amsari merespons soal putusan Bawaslu erhadap kegiatan Presiden Prabowo Subianto mengendorse pasangan cagub-cawagub di Pilkada 2024.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas sekaligus Direktur Themis Indonesia Feri Amsari saat diskusi Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024 Melalui Intervensi Politik di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

Sehingga, diyakini Prabowo turut menggunakan fasilitas negara dan kekuasaan saat mengendors  Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

"Tidak dilakukannya cuti di luar tanggungan negara kita ketahui pak Prabowo ketika mengkampanyekan itu di luar cuti dia tidak cuti dia juga masih presiden, bagaimana pun tidak mungkin presiden itu dibelah dalam artian dia menjadi Ketua Umum Partai pagi hari, sore harinya menjadi presiden itu tidak," kata dia.

"Presiden itu adalah jabatan 24 jam 7 hari, itu sebabnya kemana pun Presiden RI akan diikuti dikawal dijaga menggunakan fasilitas negara, ke toilet saja mereka dijaga apalagi ke yang lain," sambung dia.

Atas hal itu, menurut Feri, Bawaslu telah abai terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan pasal yang bersangkutan dengan keterlibatan pejabat negara dalam Pilkada 2024 ini.

"Faktanya Bawaslu sama sekali tidak memberikan kontrol bagaimana sebuah pengawas pemilu mampu menegakkan pasal-pasal seperti halnya dalam hal ini Pilkada," tegas Feri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan