Pilkada Serentak 2024
Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count dalam Pemilu
Perbedaan exit poll, quick count, dan real count dalam Pilkada 2024 untuk mengetahui hasil pemilu.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Garudea Prabawati
Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.
Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.
Data dari sampel kemudian dihitung dengan cepat, lalu diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.
Namun perlu dipahami bahwa quick count bukan hasil resmi dan bisa berbeda dengan hasil hitung resmi dari KPU.
Real Count
Sementara itu real count atau hitung resmi adalah proses perhitungan hasil suara yang dilakukan oleh KPU.
Real count menjadi dasar pengumuman pemenang dalam pemilu.
Proses ini melibatkan seluruh TPS dan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.
Pada prosesnya, real count melakukan pengumpulan data TPS.
Setelah pemungutan suara selesai, formulir hasil suara dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara berjenjang ke atas.
KPU kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir hasil suara. Data yang dianggap valid kemudian dihitung.
Setelah selesai dihitung dan divalidasi, KPU mengumumkan hasil resmi pemilu kepada publik.
Hasil ini legal dan resmi untuk menentukan pemenang pemilu, namun membutuhkan waktu yang lebih lama.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pengertian Exit Poll, Gambaran Hasil Survei Suara Terbanyak Pemilu Tahun 2024.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunPontianak.co.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.