Selasa, 9 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Anomali Pilkada Banjarbaru 2024: Suara Tidak Sah Unggul, Warga Sisipkan Surat Kaleng saat Mencoblos

Pilkada Banjarbaru 2024 didominasi suara tidak sah, buntut kekecewaan warga pada putusan KPU terkait aturan pemilihan.

KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Petugas TPS 01 Guntung Paikat Banjarbaru memperlihatkan temuan surat kaleng yang disisipkan di kertas suara pada Pilkada Banjarbaru, Rabu (27/11/2024). 

"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan (pencalonan) ini," jelas Dahtiar, Jumat (1/11/2024), dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Diketahui, pelanggaran administratif yang dimaksud adalah penggunaan tagline JUARA oleh pasangan Aditya-Said pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

JUARA sendiri merupakan akronim dari Maju, Agamis, dan Sejahtera. Tagline ini digunakan Aditya bersama Wartono di Pilkada sebelumnya.

Atas hal itu, Wartono melaporkan pasangan Aditya-Said ke Bawaslu Kalsel pada 21 Oktober 2024.

Ada enam pokok laporan yang dilayangkan Wartono kepada Bawaslu Kalsel. Namun, hanya dua yang dianggap terpenuhi berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait.

Baca juga: Profil Singkat 5 Calon Gubernur dari Demokrat yang Terpilih di Pilkada 2024 Versi Quick Count

Bawaslu Kalsel sempat melakukan proses kajian selama lima hari, dengan memintai keterangan dan klarifikasi terhadap 35 orang terkait.

Mereka terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan (3), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada 28 Oktober 2024, Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kalsel.

Kemudian KPU Kalsel menindaklanjutinya dengan rekomendasi ke KPU Banjarbaru.

Pada 31 Oktober 2024, Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 menyatakan pembatalan terhadap status pasangan calon Aditya-Said sebagai peserta Pilkada setempat.

Tak Ada Mekanisme Kotak Kosong

Pasca-diskualifikasi terhadap pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah, KPU Kota Banjarbaru tak menggunakan mekanisme kotak kosong.

KPU Kota Banjarbaru menetapkan, apabila pemilih mencoblos paslon Aidtya-Said, maka suara dianggap tak sah.

Hal ini disinyalir untuk mengupayakan kemenangan Lisa-Wartono.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan