Tragedi Priok Berdarah
Komnas Cek Status Kepemilikan Lahan Makam Mbah Priok
Pada pertemuan antara Komnas HAM dengan ahli waris makam Mbah Priok pagi ini, agendanya adalah membicarakan mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
Editor:
Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pada pertemuan antara Komnas HAM dengan ahli waris makam Mbah Priok pagi ini, agendanya adalah membicarakan mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
Menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum ahli waris, Zulhendri Hasan, SH, MBA, pertemuan tersebut adalah kali pertamanya pihak ahli waris melakukan pertemuan dengan Komnas HAM, guna membicarakan status kepemilikan lahan.
Dalam pertemuan tersebut, selain seluruh kuasa hukum ahli waris, Yan Juanda, Chandra Motiek serta Zulhendri Hasan. Turut juga hadir sejumlah ahli waris makam Mbah Priok. Namun dari pihak Komnas HAM, yang hadir tidak selengkap biasanya. Kali ini yang ada antara lain adalah Komisioner Komnas HAM, H.M. Kabul Supryadhie.
Sejak tahun 1836, ahli waris telah mengantongi surat Eigendom Verkeling, yaitu surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan pemerintah Belanda. Hal itu diteruskan dengan pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Lahan (SKPT) yang dikeluarkan pada tahun 1999.
Namun Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak mengakui bahwa surat tersebut telah tercatat di kantor mereka. Sejak tahun 1997, pihak PT Pelindo telah mengantongi surat Hak Penggunaan Lahan (HPL) dari BPN. Sehingga pihaknya merasa berhak atas tanah 5,4 hektar, dimana Makam Mbah Priok terdapat didalamnya. (*).