Selasa, 7 Oktober 2025

Bentrok di PN Jaksel

Kepolisian Terjunkan 450 Personil di Sidang Lanjutan Rusuh Ampera

Pengamanan sekitar area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (22/6/2011) diperketat karena menggelar sidang Ampera.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Kepolisian Terjunkan 450 Personil di Sidang Lanjutan Rusuh Ampera
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
TEWAS - Mayat korban tewas teronggok di jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan dekan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamanan sekitar area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (22/6/2011) diperketat. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang rusuh ampera dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

"Untuk pengamanan sidang, kepolisian menerjunkan 450 anggota yang berasal dari Polres Jakarta Selatan, Polsek Pasar Minggu dan Polda Metro Jaya. Kita juga terjunkan intelijen dan reserse kriminal," kata Kasat Sabhara Polres Jakarta Selatan, AKBP Makmur Simbolon di PN Jakarta Selatan.

Makmur menjelaskan pengamanan terbagi dalam beberapa titik lokasi. Pertama di sekitar wilayah Jalan Ampera, lalu gedung pengadilan dan ruang sidang. "Ini kita jaga persidangan agar tidak kecolongan seperti sidang Blowfis yang lalu. Kambi betul-betul menjaga sidang ini," ujar Makmur.

Pantauan Tribunnews.com, kepolisian mulai melakukan sterilisasi di pintu gerbang PN Jakarta Selatan. Kemudian memasuki ruang persidangan, pengunjung kembali digeledah. Kendaraan Barracuda juga telah disiapkan di area Pengadilan serta mobil penjinak bahan peledak dari gegana

Diketahui, sidang rusuh Ampera dipimpin majelis hakim Singit Ellier dengan anggota Kusno serta Edwin. Sedangkan keenam terdakwa tersebut yaitu Samuel Paulus, J. Mattew Lulan, Hero Nggili, Norman Anderson, Stef Frederick Kale, dan Viktor Oksinus Wado.

Bentrokan antar massa pengunjung persidangan terdakwa perkara Kafe Blowfish ini terjadi pada 29 September 2010 lalu. Bentrokan tersebut menyebabkan tiga korban jiwa dengan luka tembak dan bacok, sementara belasan lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Keenam terdakwa dijerat JPU dengan UU Darurat Nomor 12/1951 pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP. Juga pasal 338, 170, dan 351 KUHP tentang pembunuhan, perusakan, dan penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, pada 20 Desember 2010 lalu, terdakwa pelaku kerusuhan Kafe Blowfish, David Too, Rando Lili, Bernadus Malelak al Nadus, dan Kanor Lolo telah divonis delapan tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved