Gerakan Penghematan BBM
Sopir Mobil Setneg Keluarkan Kupon Premium Saat Ditegur
Larangan mobil dinas menggunakan premium tidak efektif berlaku. Masih ditemukan mobil dinas dari sekretariat negara menggunakan kupan premium.
Editor:
Domu D. Ambarita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Beberapa hari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan penghematan konsumsi bahan bakar minyak, madih ditemukan pelanggaran di lapangan. Masih didapati mobil mewah, mobil dinas TNI/Polri, mobil berplat merah, dan di atas 1.500 cc yang membeli BBM bersubsidi. Bahkan ditemukan mobil dinas dari sekretariat negara yang menggunakan kupan premium.
Demikian informasi diperoleh Tribunnews.com, Selasa (12/6/2012). Contohnya, di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomor 34.10202 yang terletak di Jalan Tanah Abang II Jakarta Pusat. Baru-baru ini, menjelang siang, mobil jenis sedan Vios warna hitam, mobil bernomor polisi B 13XX RFT, yang diketahui kendaraan Setneg mengisi premium.
"Kami sudah arahkan agar menggunakan Pertamax tetapi sopirnya mengatakan mobil dari kantor Setneg menggunakan Kupon Premium," ujar sumber Tribunnews.
Usai mengumumkan gerakan penghematan penggunaan eneegi, akhir Mei lalu, termasuk melarang mobil dinas berpalt merah dan TNI/Polri memberi premium, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membentuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi. Tim Satgas dikepalai Mayor Jenderal (Purn) Karseno. Tim dibentuk 1 Juni.
Menurut sumber, saat itu, anggota Satgas turut menegur sopir mobil dinas tersebut, namun tidak bersedia dialihkan, karena dia hanya membawa kupon untuk mengisi BBM. Belum didapat konfirmasi dari pihak Setneg.
Sebagian pembeli BBM bahkan bersikeras saat ditegur. Di SPBU 34 506 Galur Jakarta Pusat, misalnya, ada mobil plat dinas TNI AL 53338-XX jenis Mazda Kronos, sopirnya tetap memaksa mengisi premium walau sudah disarankan mengisi Pertamax.
Masih di SPBU yang sama, mobil dinas Toyota Altis Aqua biru B 28XX QH sudah disaran mengisi pertamax namun tetap mengisi premium.
Di SPBU-34-15706 Jalan Raya Serang Kampung Kawidaran Kecamatan Balaraja Tangerang, seorang pengemudi plat merah marah-marah karena diimbau mengisi pertamax.
Di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, di SPBU 3412103, misalnya mobil plat TNI sedan warna hitam No 3148-XX mengisi BBM premium. Sopirnya sudah diimbau pihak Manajer SPBU dan petugas Polri tapi tetap tidak mau mengikuti aturan.
Sedangkan di SPBU 34 13809 Jalan Tol Jagorawi rest area Cibubur Square KM 10 Jakarta Timur, mobil Innova warna biru TNI AU, nomor polisi 1703 - XX semula akan mengisi BBM premium tetapi setelah diingatkan langsung bergeser dan mengisi BBM pertamax.
Di tempat lain, beberapa mobil 'mewah' sehingga dilarang menggunakan premium, namun tetap membandel. Di SPBU 3416115 Jalan Veteran No 62 A Bogor, mobil plat merah nomor polisi F 14XX A jenis kendaraan mobil Rush mengisi BBM bersubsidi sebanyak Rp 70.000.
Ada pun di SPBU NO. 34.16402 Jalan Margonda Raya Depok, mobil Innova silver B 24XX BQ semula hendak mengisi premium, namun setelah diingatkan mobil tersebut mundur, dan tidak jadi mengisi BBM.
Di Ciledug, Tangerang, bahkan ditemukan 3 SPBU melayani pembeli eceran yang membawa jeriken. Pembeli berbekal surat rekomendsi dari kantor kecamatan/kantor kelurahan setempat. Ketiga SPBU tersebut yakni nomor 34.15117 di Jalan Raden Patah, Kelurahan Peninggilan, SPBU 34.15136 Jalan Jalan Raden Saleh Karang Tengah, dan SPBU 34.15116 di Jalan HOS Cokroaminoto, Karang Timur Ciledug, Tangerang. Para pengecer dapat mengisi BBM karena mendapatkan rekomendasi dari para lurah setempat. (*)