Rabu, 13 Agustus 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Ahli Hukum Pidana: Pasal 338 KUHP Tidak Tepat

Ahli hukum pidana Djawahir Hejazziey yang hadir di persidangan terdakwa Afriyani Susanti mengatakan bahwa Pasal 338 Kitab Undang-Undang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ahli Hukum Pidana: Pasal 338 KUHP Tidak Tepat
kompas.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Djawahir Hejazziey yang hadir di persidangan terdakwa Afriyani Susanti mengatakan bahwa Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tepat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

""Dalam pasal 338 KUHP tersebut ada kata sengaja," kata Djawahir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).

Menurut Djawahir, Jika dicermati kronologi kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais pada bulan Januari 2012 lalu, maka unsur kesengajaan tersebut tidak ditemukan.

"Definisi kata sengaja memiliki beberapa unsur seperti, motivasi, perencanaan, persiapan, dan eksekusi. Sengaja juga mengandung unsur niat," ujar Djawahir.

Djawahir yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sjarif Hidayatullah Jakarta mengatakan bahwa saat itu Afriyani tidak memiliki motivasi untuk membuat orang lain celaka, hingga meninggal.

"Motivasi Afriyani hanya ingin pulang ke rumah dan tidak berniat mencelakakan orang lain," ujar Djawahir.

Klik Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan