Ponpes di Depok Dibakar Warga
9 Tersangka Pembakaran Ponpes di Depok Belum Punya KTP
9 diantaranya masih dibawah umur.
Penulis:
Bahri Kurniawan
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Polresta Kota Depok hingga saat ini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka pembakaran Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. 9 diantaranya masih dibawah umur.
"Dari 10 tersangka yang ada, kami prihatin, karena kebanyakan usia mereka masih dibawah 17 tahun, ada 9 orang yang dibawah 17 tahun," ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, di Mapolresta Depok, Selasa (28/8/2012).
Ke sepuluh orang yang dijadikan tersangka tersebut adalah EL (17), MR (16), DS (17), AS (15), MJ (15), MN (14), IG (17), FR (18), MF (16), dan K (21).
Mulyadi menjelaskan, para remaja tanggung ini terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran karena ikut-ikutan.
"Mereka diajak ikut karena ramai-ramai mereka ikut-ikutan, mereka sendiri tidak tahu permasalahan," tandas Mulyadi.
Seperti diketahui, Minggu (26/8/2012) malam warga mengamuk dan membakar pondok pesantren tersebut pasca kasus yang diungkapkan salah satu santri berinisial M yang mengaku telah dipaksa menikah dan dilecehkan oleh ustad Fauzan. Sementara itu polisi sudah menahan ustad cabul tersebut sejak hari jumat lalu.
Kasus tersebut berawal dari kasus persetubuhan anak dibawah umur, M (16) pada tahun 2009 yang merupakan santri pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah oleh ustad Fauzan yang merupakan kepala pesantren tersebut. Kasus tersebut pun terungkap di tengah warga hingga menimbulkan kemarahan.