Ponpes di Depok Dibakar Warga
Polisi Sudah Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Pesantren
Polisi kembali menetapkan seorang lagi tersangka pembakaran pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah di kelurahan Pondok Petir
Penulis:
Bahri Kurniawan

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan seorang lagi tersangka pembakaran pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah di kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Dengan demikian total tersangka kini sudah 11 orang.
“Kami tetapkan satu tersangka lagi. ABG lagi, masih warga sini. Dia ikut melempar dan ikut-ikutan untuk meramaikan aksi,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni di kantornya, Rabu(29/8/2012).
Satu orang tersangka baru ini diketahui berinisial DO (14). Dengan demikian, dari total 11 tersangka 10 diantaranya masih berada di bawah umur.
Seperti diketahui, Minggu (26/8/2012) malam warga mengamuk dan membakar pondok pesantren tersebut pasca kasus yang diungkapkan salah satu santri berinisial M yang mengaku telah dipaksa menikah dan dilecehkan oleh ustad Fauzan. Sementara itu polisi sudah menahan ustad cabul tersebut sejak hari Jumat lalu.
Kasus tersebut berawal dari dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur, M (16) pada tahun 2009 yang merupakan santri pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah oleh ustad Fauzan yang merupakan kepala pesantren tersebut. Kasus tersebut pun terungkap di tengah warga hingga menimbulkan kemarahan.
Namun hal tersebut dibantah oleh pimpinan Pondok Pesantren tersebut, Ustad Fauzan mengaku telah menikah siri dengan M. Tetapi disebut pernikahan yang dilakukan tidak dihadiri wali dan saksi bahkan tidak diketahui oleh orang tua korban.