Jumat, 12 September 2025

John Kei Ditangkap

Pendukung dan Kontra John Kei Demo di PN Jakpus

Di luar PN Jakpus akan digelar aksi dari dua kelompok massa yang pro dan kontra dengan John Kei.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Pendukung dan Kontra John Kei Demo di PN Jakpus
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pendukung John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Refra 'Kei', terdakwa kasus Pembunuhan Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) hari ini kembali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (4/12/2012) dengan agenda  membacakan surat tuntutan dari JPU.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, saat bersamaan dengan agenda sidang, di luar PN Jakpus akan digelar aksi dari dua kelompok massa yang pro dan kontra dengan John Kei.

Aksi pertama merupakan aksi ratusan pendukung Aliansi Masyarakat Maluku, Papua dan Simpatisan John Kei. Massa ini merupakan massa yang pro terhadap John Kei dan menolak John Kei dihukum mati.

Kemudian aksi kedua merupakan aksi dari ratusan massa yang kontra terhadap John Kei, yakni dari Pemuda Lintas Nusantara. Massa kontra John Kei ini menuntut agar John Kei dihukum seberat beratnya.

Dalam sidang nanti, tidak hanya John Kei saja yang akan menjalani sidang pembacaan tuntutan, dua rekannya yang diduga memiliki peran atas peristiwa pembunuhan Ayung di Swis-Bell hotel tersebut, yakni Joseph Hungan dan Muklis B Sahab pun juga akan mendengarkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, John Kei dkk diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Hal tersebut diucapkan JPU ketika persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menurut JPU, perbuatan John Kei dkk telah memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2 ," ujar Herli Siregar selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).

Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dkk

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan