Tawuran Antar Pelajar
Sidang Perdana Fitra Ramadhani Digelar
Fitra dijadikan tersangka, sebagai pelaku penusukan yang menewaskan Alawy.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Fitra Ramadhani, tersangka pelaku penusukan dalam tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta sehingga menyebabkan tewasnya seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya besok.
"Sidangnya dijadwalkan besok (Selasa, 22/1/2013) jam 09.00," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiaji, saat dihubungi wartawan, Senin (21/1/2013).
Matius menambahkan, dalam sidang kasus dengan tersangka FR yang tercatat dengan Nomor Perkara 15/PID B/2013/PN.JKT.SEL. tersebut, yang akan menjadi ketua majelis hakim adalah Haryono.
Seperti diketahui, Fitra Ramadhani dijadikan tersangka dalam kasus tawuran berujung tewasnya seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, akibat luka tusukan Senin (24/9/2012) lalu.
Dalam peristiwa tersebut, Fitra dijadikan tersangka, sebagai pelaku penusukan yang menewaskan Alawy.