Selasa, 26 Mei 2026

Tawuran Antar Pelajar

Sidang Perdana Fitra Ramadhani Digelar

Fitra dijadikan tersangka, sebagai pelaku penusukan yang menewaskan Alawy.

Tayang:
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Fitra Ramadhani, tersangka pelaku penusukan dalam tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta sehingga menyebabkan tewasnya seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya besok.

"Sidangnya dijadwalkan besok (Selasa, 22/1/2013) jam 09.00," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiaji, saat dihubungi wartawan, Senin (21/1/2013).

Matius menambahkan, dalam sidang kasus dengan tersangka FR yang tercatat dengan Nomor Perkara 15/PID B/2013/PN.JKT.SEL. tersebut, yang akan menjadi ketua majelis hakim adalah Haryono.

Seperti diketahui, Fitra Ramadhani dijadikan tersangka dalam kasus tawuran berujung tewasnya seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, akibat luka tusukan Senin (24/9/2012) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, Fitra dijadikan tersangka, sebagai pelaku penusukan yang menewaskan Alawy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved