Selasa, 14 Oktober 2025

Tawuran Antar Pelajar

Sidang Perdana Fitra Ramadhani Digelar

Fitra dijadikan tersangka, sebagai pelaku penusukan yang menewaskan Alawy.

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Sidang Perdana Fitra Ramadhani Digelar
Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO
Polisi menutup muka Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, sesampainya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap oleh polisi pada 26 September di kawasan Condong Catur, Yogyakarta. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Fitra Ramadhani, tersangka pelaku penusukan dalam tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta sehingga menyebabkan tewasnya seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya besok.

"Sidangnya dijadwalkan besok (Selasa, 22/1/2013) jam 09.00," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiaji, saat dihubungi wartawan, Senin (21/1/2013).

Matius menambahkan, dalam sidang kasus dengan tersangka FR yang tercatat dengan Nomor Perkara 15/PID B/2013/PN.JKT.SEL. tersebut, yang akan menjadi ketua majelis hakim adalah Haryono.

Seperti diketahui, Fitra Ramadhani dijadikan tersangka dalam kasus tawuran berujung tewasnya seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, akibat luka tusukan Senin (24/9/2012) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, Fitra dijadikan tersangka, sebagai pelaku penusukan yang menewaskan Alawy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved