Selasa, 9 September 2025

Penertiban Kampung Pulo

Ahok: Dulu Ada Uang Kerahiman Tapi Sekarang Tidak Boleh

"Memang dulu kami mau kasih kerahiman 25 persen dari NJOP. Tapi, sekarang ada peraturan yang tidak memperbolehkan kasih kerahiman," ujar Ahok.

Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kondisi Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, sudah dalam tahap penyelesaian penertiban, Minggu (23/8/2015). Penggusuran dilakukan untuk normalisasi Kali Ciliwung untuk mencegah banjir. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui, saat masih mendampingi Joko Widodo memimpin Jakarta, pernah ada aturan soal pemberian uang belas kasih atau kerahiman sebesar 25 persen untuk tanah warga Kampung Pulo.

"Memang dulu kami mau kasih kerahiman 25 persen dari NJOP. Tapi, sekarang ada peraturan yang tidak memperbolehkan kasih kerahiman," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).

Menurut Ahok, di Indonesia tidak mengenal lagi soal uang kerahiman semenjak peraturan itu diterapkan. Peraturan soal kerahiman tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 soal Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Di negara kita itu tidak kenal uang kerahiman. Itu enggak ada. Tapi, kalau uang belas kasihan untuk pulang kampung, ya okay," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ia menambahkan, rumah susun yang disediakan untuk warga Kampung Pulo belum semuanya mengambil kunci karena mereka sedang pulang kampung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan