BPJS Tak Cair, Ibu Hamil Menangis Tersedu-sedu
Sambil mengelus-elus perutnya yang tengah hamil, air mata Tini mengalir deras membasahi pipinya.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tini (34), duduk bersandar ke dinding Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Gedung Cawang Kencana, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2015).
Sambil mengelus-elus perutnya yang tengah hamil, air mata Tini mengalir deras membasahi pipinya.
Sambil mengusap air matanya dengan saputangan, dia menelepon suaminya mengabarkan bahwa uang jaminan hari tua (JHT) dari BPJS belum bisa cair Kamis kemarin.
"Iya, katanya harus kembali lagi ke Kantor BPJS tanggal 8 Oktober mendatang," ucap Tini kepada suaminya.
Setelah telepon genggamnya mati, Tini seperti kebingungan. Seorang perempuan yang berada tak jauh dari tempat dia bersandar menghampirinya. "Kenapa menangis," kata perempuan paruh baya ini.
Sambil terisak-isak, warga Narogong, Kota Bekasi ini mengatakan bahwa dirinya berangkat dari rumahnya sekitar pukul 05,00. Setibanya di Kantor BPJS, dia menunggu beberapa jam sampai akhirnya kantor buka.
"Saya terkejut, ternyata hari ini adalah giliran mereka yang sudah daftar tiga minggu lalu. Saya sendiri baru dapat giliran tiga minggu lagi," katanya.
Yang membuat Tini bingung adalah uang JHT yang akan diambil sudah dianggarkan untuk membayar sewa rumah yang belum terbayarkan selama tiga bulan, utang ke rumah sakit, dan biaya hidup sehari-hari.
"Ternyata harus menunggu tiga minggu lagi, mati saya. Gimana ini, Pak Jokowi harus turun tangan," katanya.
Tini yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sebuah pabrik garmen di Bekasi ini belum bisa mengandalkan sang suami, karena baru saja bekerja menjadi buruh pabrik.
"Suami baru bekerja lagi setelah enam bulan menganggur," katanya.
Perempuan yang berada disampingnya kemudian mengajak pulang bareng lantaran satu arah ke Tambun.
"Ayo sama saya saja pulang bareng, kasihan lagi hamil. Sudah makan belum? Kalau belum kita makan dulu," kata perempuan saat ditanya Warta Kota tidak bersedia menyebutkan namanya ini.
Dua bulan
Tidak berbeda dengan nasib yang dialami Hendro (35), warga Koja, Jakarta Utara. Dia hanya bisa menghela nafas saat memegang formulir dan kartu nomor antrean BPJS Cabang Cilincing, Jalan Raya Plumpang Semper, No 6-7, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/9).
Hendro yang terkena PHK dari sebuah pabrik di Kawasan Berikat Nasional (KBN), Cilincing ini mengeluh lantaran pencairan dana JHT sebesar Rp 5 juta baru bisa dua bulan lagi.
"Gini mas, ini saya barusan mengisi formulir. Nah, kaget saya, pas mau ambil, ternyata baru bisa cair dua bulan lagi. Kata petugasnya, ada penumpukan permohonan pencairan JHT," ujarnya dengan wajah memelas.
"Saya kena PHK kemarin. Saya juga nggak ngerti kenapa. Pas di PHK, posisi saya selain banyak pengeluaran, banyak utang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilincing, Deny Yulian membenarkan adanya peraturan baru dari pemerintah, terkait pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
"Peraturan lama itu, nasabah bisa mencairkan dana BPJS kalau sudah 5 tahun jadi nasabah. Nah kini berbeda lagi, nasabah bisa mencairkan dananya walau masih menjadi nasabah selama dua tiga bulan. Tetapi, harus sudah tidak bekerja lagi. Pencairan harus menunggu sebulan atau dua bulan, tergantung nomor antreannya," kata Deni.
Pencarian dana JHT, lanjut Deny, ditentukan oleh nomor serta tanggal yang tertera di nomor antrean. Nasabah, bisa kembali ke kantor cabang untuk mengurus pencairan dan memilih pencairan dana itu lewat transfer atau kontan sesuai dengan nomor antrean.
"Kalau transfer harus menunggu empat hari, sementara kalau tunai harus menunggu dua hari," terangnya. (Harian Warta Kota)