Rabu, 1 Oktober 2025

Karena Malu, Korban Pelecehan Seksual Ogah Kasusnya Diproses Hukum

Fifi--nama samaran--mengaku ada seorang pria yang memeluknya dari belakang. Kemudian, dia merasakan sesuatu yang tak nyaman di belakangnya.

Editor: Rendy Sadikin
KOMPAS.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mencatat ada 13 kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam layanan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dari Januari-November 2015.

Jumlah tersebut didapat dari kasus pelecehan seksual yang pelakunya tertangkap.

Meski pelakunya tertangkap, Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunisa mengatakan, tidak ada dari mereka yang diproses hukum.

Penyebabnya, karena korban yang tidak bersedia melaporkannnya ke pihak berwajib.

Padahal, kata dia, laporan dan keterangan dari korban sangat dibutuhkan untuk memproses pelaku.

"Korban tidak bersedia melanjutkan ke proses hukum. Alasannya tidak ada waktu atau terburu-buru dan malu," kata Eva saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).

Oleh karena korban tidak bersedia melaporkannnya ke pihak berwajib, Eva mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan teguran tertulis ke para pelaku.

"Tindakan dari KCJ pelaku didata dan dipanggil pihak keluarga. Setelah itu, dia diminta membuat pernyataan bahwa beliau mengakui perbuatannya," kata Eva.

Salah seorang penumpang KRL, sebut saja Fifi, mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual di KRL.

Kejadiannya berlangsung pada sekitar akhir 2014.

Fifi menyebut saat itu kondisi gerbong tengah penuh.

Sehingga penumpang harus berdesak-desakan.

Dia mengaku ada seorang pria yang memeluknya dari belakang.

Kemudian, dia merasakan sesuatu yang tak nyaman di belakangnya.

"Gue enggak bisa lihat orangnya karena penuh banget. Tapi kayaknya bapak-bapak karena waktu itu di sekitar gue bapak-bapak semua," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved