Jadi 'Orang Dalam' Pemalsu Buku KIR, Jablay Dibayar Rp 500 Ribu Per Orang
Seharusnya apabila dia tak macam-macam, maka tahun 2016 nanti dia akan mengikuti prajabatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua pegawai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, terlibat sindikat pemalsu Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) yang diungkap Polda Metro Jaya.
Salah satunya yang baru saja mendapat status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini terancam statusnya dicabut. Padahal dia mati-matian sampai akhirnya bisa jadi CPNS.
CPNS itu ialah Eryanto alias Jablay (35), petugas di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Jakarta Timur. Dia baru dinyatakan lulus menjadi CPNS pada tahun 2015 ini. Setelah mengikut tes CPNS pada 2014 lalu.
Seharusnya apabila dia tak macam-macam, maka tahun 2016 nanti dia akan mengikuti prajabatan, lalu diangkat sebagai PNS.
Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Buddy Towoliu, mengatakan, Eryanto sudah mendapat gaji sebesar 70 persen dari gajinya apabila nanti menjadi PNS.
Menurut Buddy, sebelum akhirnya menjadi CPNS, Eryanto sudah lama bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) disana. "Dari PHL memang Dia," kata Buddy ketika dihubungi Wartakotalive.com, petang ini.
Setidaknya, Eryanto bekerja sebagai PHL sejak mendapat gelar Sarjana sekitar 13 tahun lalu. Kini,akibat kelakuannya, Eryanto mendekam di tahanan Polda Metro Jaya bersama 9 rekannya.
Di sindikatnya itu, Eryanto bertugas mencari pemesan buku KIR. Makanya dia adalah orang yang berhubungan dengan banyak calo di tempat kerjanya itu. "Dia itu kalau ke calo bisa minta bayaran antara 300 ribu, sampai 500 ribu," kata Buddy.
Sindikat ini memakai buku KIR asli cetakan Peruri.
Mereka mendapatkannya dengan cara membuat permintaan pembelian palsu ke Peruri dengan berlagak seolah-olah karyawan perusahaan yang ditunjuk Dishub DKI untuk membeli buku KIR dari Peruri. (Theo Yonathan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/borgol_20151018_010344.jpg)