Imlek 2016
Menko PMK: Karnaval Cap Go Meh Wujud Kebhinekaan dan Gotong Royong
Karnaval Cap Go Meh kali ini ialah 'Nasionalisme dalam Cap Go Meh'.
Editor:
Hasanudin Aco
Sebab, berdasarkan fakta dan sejarah, berpuluh-puluh tahun Umat Khonghucu tidak dapat menjalankan ritual ibadah dengan tenang di Indonesia. Namun pada masa reformasi, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden No 6/2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa.
"Dengan Keppres tersebut, umat Khonghucu dapat menjalankan ritual agamanya dengan tenang dan tanpa rasa takut. Umat Khonghucu mendapat jaminan dari pemerintah untuk menjalankan ibadah ritual sesuai keyakinannya dengan lebih tenang dan khusuk, serta diperbolehkan menampilkan berbagai budaya Tionghoa yang dimilikinya secara turun temurun. Salah satunya barongsai, Liong, Kie Lin, Sisingaan dan karnaval Cap Gomeh seperti yang akan dilangsungkan saat ini. Ini bukti Negara dan pemerintah betul-betul memperhatikan hak-hak sipil dan berpolitik, serta ekonomi sosial dan budaya yang pada masa sebelumnya tidak didapatkan oleh etnis Tionghoa," jelasnya.
Penanggungjawab acara, Charles Honoris, mengatakan, Karnaval Cap Go Meh kali ini ialah 'Nasionalisme dalam Cap Go Meh'.
"Percayaan Cap Go Meh 2016 ini juga merupakan bentuk kecintaan komunitas masyarakat Tionghoa terhadap budaya Tionghoa, yang juga merupakan salah satu kebudayaan Nusantara," ungkapnya.