Sabtu, 13 September 2025

Anak Dibunuh Pacar Ayah

Selama Pemeriksaan di Polda Metro, Riyanti Terus Menangis

Pelaku dengan Ray berpacaran, belum menikah namun sudah setahun belakangan tinggal bersama.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Riyanti 

Rumah tersebut merupakan rumah dari Ray dan Ria, mereka belum menikah namun sudah tinggal bersama. Sementara Ray sudah bercerai dengan ibu korban, Yenny.

Setelah dianiaya, korban dibawa ke rumah sakit Eko Hospital BSD Sepong dan dirawat selama 6 hari, hingga akhirnya pada 9 Februari 2016 korban dinyatakan meninggal dunia. 

Demi mengungkap kasus ini, korban yang sudah dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat jenazahnya dilakukan otopsi.‎ Dan didapatkan penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada bagian kepala belakang hingga tulang tengkoraknya pecah dan pendarahan di otak.

‎Kini Rianti berstatus tersangka, ditahan di Polda Metro dan dijerat denganPasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya orang.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 359 karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan