Ahok dan Inspektorat DKI Dinilai Ceroboh dalam Kasus Lahan Cengkareng
Sebetulnya ada ketidakberesan perintah yang diberikan oleh Ahok kepada anak buahnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyayangkan kecerobohan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan sendiri di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, senilai Rp648 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pimpinan para anak buahnya dinilai ceroboh.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyebutkan, setiap pengadaan barang dan jasa, serta lahan selalu melewati tahapan yang bernama disposisi Gubernur kepada anak buahnya.
Dalam persoalan lahan Cengkareng, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran menjadi pihak yang dipersalahkan karena membeli lahan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Sebetulnya ada ketidakberesan perintah yang diberikan oleh Ahok kepada anak buahnya.
"Yang pertama itu adalah kecerobohan Ahok sebagai pimpinan. Dua, tidak aktifnya Inspektorat DKI dalam melaksanakan pengawasan internal. Kalau pengawasan internalnya efektif tidak akan terjadi seperti itu," ujar Gembong saat dihubungi, Rabu (29/6/2016).
Kasus pembelian lahan tersebut menjadi salah satu poin hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
Pembelian tanah di kawasan Jalan Lingkar Luar, Cengkareng dengan luar 4,6 hektar dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran senilai Rp648 miliar dengan harga Rp14,1 juta per meter kepada salah seorang warga Bandung bernama Toety Noezlar Soekarno, yang diduga memalsukan dokumen lahan.
Padahal, pemilik tanah tersebut adalah Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI yang notabenenya sama-sama anak buah Ahok di lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.
Gembong enggan berspekulasi mengenai adanya unsur korupsi pada pembelian lahan tersebut guna mencari keuntungan pribadi.
Dia lebih menyoroti kasus ini lebih kepada mekanisme administrasi Pemprov DKI yang dipimpin Ahok secara langsung.
Terlebih, kata dia, pembelian lahan tersebut dianggarkan pada APBD 2015.
Diketahui bersama bahwa APBD tersebut berlandaskan hukum Peraturan Gubernur (Pergub).
Artinya pembelian lahan tersebut dan sepengetahuan dan campur tangan DPRD DKI Jakarta.
"Semua itu ada dibawah kendali Ahok, Gak bisa dia sebagai pemimpin lempar handuk menyalahkan anak buahnya. Apapun itu di bawah kendali ente, kan gitu," kata Gembong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gembong-warsono_20160628_190826.jpg)