Jumat, 22 Agustus 2025

Jaksa Disuap

Marudut yang Usulkan Langsung Bertemu Kajati DKI

Usai main golf, mereka yang hadir membicarakan perkara yang terjadi di PT Brantas Abipraya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipbraya Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipbraya Dandung Pamularno, Rabu (3/8/2016).

Hari ini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Marudut Pakpahan, selaku perantara dugaan suap antara petinggi PT Brantas Abipraya dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Kejati DKI tengah menangani perkara dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan plat merah itu.

Dalam persidangan Marudut menjelaskan, dirinya bertemu langsung dengan Dandung dan Joko Widiantoro di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 22 Maret 2016.

Usai main golf, mereka yang hadir membicarakan perkara yang terjadi di PT Brantas Abipraya.

"Jadi pertemuan itu singkat, Pak Joko ngeluarin surat penyidikan. Dia bingung kok belum apa-apa udah penyidikan," kata Marudut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Marudut menuturkan, setelah mendengar konsultasi dengan kedua pimpinan perusahaan BUMN itu, dirinya berencana langsung bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang pada 23 Maret 2016.

"Pak Dandung bilang, apa enggak ke Pak Tomo dulu, saya bilang langsung ke Pak Sudung saja," kata Marudut.

Lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal maksud langsung bertemu dengan Sudung kepada Marudut apakah agar bisa diselesaikan merupakan keterangannya saat diperiksa.

"Mending langsung ke Pak Sudung saja biar langsung selesai, dari pada dari bawah, dari bawah. Itu betul," tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Marudut.

Tak puas dengan keterangan Marudut, Jaksa KPK kemudian mencecar maksud dari kata selesai. Namun, Marudut berkilah tak bisa menjabarkan maksud dari selesai itu.

"Itu lah saya belum bisa menjabarkan selesai, karena saya belum ketemu," kilahnya.

"Selesai maksudnya apa," cecar Jaksa KPK.

"Ini niatnya mau membantu, karena katanya dizalimi. Kalau memang bisa (dihentikan), ya seperti itu," jawab Marudut.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan