Minggu, 9 November 2025

Tewas Usai Ngopi

Kuasa Hukum Jessica Laporkan Hakim Binsar ke KY

Beliau bertindak tidak adil memihak dan melanggar azas praduga tak bersalah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Alex Suban
Hakim anggota Binsar Gultom melihat barang bukti Es Kopi Vietnam dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Dalam persidangan itu majelis hakim juga merekonstruksi suasana saat terjadi peristiwa tewasnya Mirna di Kafe Olivier. (Warta Kota/Alex Suban) 

Sebelum Binsar mengatakan itu, Jessica masih bersikap tenang. Namun, ucapan Binsar membuat kondisi Jessica berubah.

Atas pernyataan tersebut, tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan penggantian hakim Binsar Gultom.

Salah satu hakim di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu disinyalir telah mengintervensi.

Binsar Gultom sempat mengatakan di dalam persidangan "Siapa yang membuat racun di dalam masih harus kita gali tidak perlu harus kita siapa yang menaruh, tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana. Ini perlu kita renunglan sekarang sejenak, sekalipun tidak kita ketahui siapa yang memasukkan, tetapi ada korban. Salah satu contoh waktu  pembunuhan anak di bawah umur 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup, tidak ada yang melihat pembunuhan itu karena hanya dia sendiri, terdakwa itu sendiri. Tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu. Dan ini apakah akan seperti ini nanti, kita lihat, ini harus kita gali".

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved