Dimas Kanjeng Ditangkap
Mirip Dimas Kanjeng, Tukang Pijat Panggilan di Bogor Ngaku Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah
Koban, kata Candra, akhirnya tertipu dengan iming-iming Sunarsih, yang mengaku bisa menggandakan uang sampai miliaran rupiah.
Editor:
Hasanudin Aco
"Pelaku meminta ember jangan dibuka dulu selama empat hari. Jika dilanggar, maka penggandaan uang gagal," kata Candra.
Selain itu, kata Candra, pelaku juga meminta korban untuk tidak menerima tamu selama 4 hari.
"Semua syarat yang diminta pelaku sudah dituruti korban. Namun pada saatnya dibuka, ternyata ketiga ember berisi pakaian bekas dan kotor, serta segepok uang kertas mainan bergambar Upin-Ipinpecahan Rp 100 Ribu,"
Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bojonggede, Bogor. "Pelaku kami bekuk di rumah kontrakannya di Bojonggede," kata Candra.
Candra menjelaskan pelaku yang merupakan ibua dua anak ini, akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau