Senin, 1 September 2025

Kronologis Oknum Polisi di Gambir Palak Pemilik Narkoba dengan Uang "Damai" Rp 300 Juta

Empat oknum aparat Polsek Metro Gambir tak memiliki surat perintah penyelidikan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco

Atas perbuatan memeras tersangka itu, empat oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman pidana penjara paling lama selama sembilan tahun.

Pihak Polda Metro Jaya menunggu sampai ada vonis atau kekuatan hukum tetap baru mengadili empat oknum polisi itu atas dugaan pelanggaran kode etik.

Di Pasal 22 ayat (1) huruf a pada Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri diatur mengenai anggota Polri melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan