Kronologis Oknum Polisi di Gambir Palak Pemilik Narkoba dengan Uang "Damai" Rp 300 Juta
Empat oknum aparat Polsek Metro Gambir tak memiliki surat perintah penyelidikan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hasanudin Aco
Atas perbuatan memeras tersangka itu, empat oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman pidana penjara paling lama selama sembilan tahun.
Pihak Polda Metro Jaya menunggu sampai ada vonis atau kekuatan hukum tetap baru mengadili empat oknum polisi itu atas dugaan pelanggaran kode etik.
Di Pasal 22 ayat (1) huruf a pada Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri diatur mengenai anggota Polri melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).