Kasus Ahok
Jaksa Agung Tak Mau Berlama-Lama Tangani Kasus Ahok
Sejauh ini, para saksi sudah diperiksa, dan barang bukti juga sudah dikumpulkan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi ganjalan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu dikatakan langsung oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo.
"Hari inni kita sudah terima SPDPnya, kita harapkan di sini pun jangan berlama-lama,"ujar Jaksa Agung kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Jaksa Agung mengaku sudah menerima laporan soal proses hukum kasus Ahok. Kata dia penanganan kasus tersebut sudah cukup baik sejauh ini, para saksi sudah diperiksa, dan barang bukti juga sudah dikumpulkan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi ganjalan lagi dalam penanganannya.
"Tidak ada ahli yang tertinggal tidak dimintai keterangan, ada ahli agama ada ahli pidana ada ahli bahasa ahli psikologi ahli kriminologi semua sudah diminta keterangan, saksi fakta sudah diminta keterangan begitu juga para pihak,"katanya.
"Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya nanti untuk segera bisa kita limpahkan ke pengadilan,"jelasnya.
Jaksa Agung mengaku sudah menunjuk Direktur Oharda (orang dan harta benda), Ali Mukartono, untuk dijadikan ketua penanganan kasus Ahok bila nanti Polisi melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
"Saya sudah tunjuk itu, biar semua pihak tahu bahwa kita tidak main-main, sesuai fakta, bukti, semua kita lakukan," ujarnya.