Sabtu, 6 September 2025

Operasi Pemberantasan Pungli

Kapolsek Pamulang Dicopot Dari Jabatannya Akibat Lakukan Pungli Kasus Narkoba Rp 10 Juta

Polda Metro Jaya mencopot Komisaris R Sartoto dari jabatannya sebagai Kapolsek Pamulang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Pungli. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencopot Komisaris R Sartoto dari jabatannya sebagai Kapolsek Pamulang.

Sartoto tertangkap menerima uang Rp 10 juta dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca: Kapolsek Pamulang dan Dua Anggotanya Diperiksa Propam Terkait Pungutan Liar Rp 10 Juta Kasus Narkoba

Saat ini, proses penindakan terhadap Sartoto masih berjalan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Yang jelas diproses, dicopot dari jabatannya," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Usman Heri Purwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016).

Sartoto terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca: Dua Anggota Polsek Pamulang Tertangkap Tangan Lakukan Pungutan Liar

Namun, itu tergantung hasil dari proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Usman juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sartoto sebelum dilakukan proses selanjutnya.

"Nggak (PTDH,-red). Itu kan nanti disidang. (Sartoto,-red) sudah kita tahan. Lima hari ini kita tahan. Proses nanti disidang," kata Usman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan