Operasi Pemberantasan Pungli
Kapolsek Pamulang Dicopot Dari Jabatannya Akibat Lakukan Pungli Kasus Narkoba Rp 10 Juta
Polda Metro Jaya mencopot Komisaris R Sartoto dari jabatannya sebagai Kapolsek Pamulang.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencopot Komisaris R Sartoto dari jabatannya sebagai Kapolsek Pamulang.
Sartoto tertangkap menerima uang Rp 10 juta dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca: Kapolsek Pamulang dan Dua Anggotanya Diperiksa Propam Terkait Pungutan Liar Rp 10 Juta Kasus Narkoba
Saat ini, proses penindakan terhadap Sartoto masih berjalan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Yang jelas diproses, dicopot dari jabatannya," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Usman Heri Purwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016).
Sartoto terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca: Dua Anggota Polsek Pamulang Tertangkap Tangan Lakukan Pungutan Liar
Namun, itu tergantung hasil dari proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Usman juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sartoto sebelum dilakukan proses selanjutnya.
"Nggak (PTDH,-red). Itu kan nanti disidang. (Sartoto,-red) sudah kita tahan. Lima hari ini kita tahan. Proses nanti disidang," kata Usman.