Senin, 8 September 2025

Kasus Ahok

Menanti Sidang Vonis, Ahok Pasrah dan Hanya Berdoa

Hari ini, Selasa (9/5/2017) majelis hakim rencananya akan membacakan putusan di auditorium Kementerian Pertanian.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/Resa Esnir/Pool
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. TRIBUNNEWSl/Resa Esnir/Hukum Online/Pool 

Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengimbau semua pihak untuk bisa menerimanya karena putusan tersebut diambil sesuai dengan proses hukum yang patut.

"Kita harapkan keputusan apapun itu harus diterima oleh semua pihak. Jangan kemudian keputusan ini mengandung satu dugaan, satu tuduhan adanya suatu konspirasi," ujar Wiranto.

Wiranto menegaskan, apapun putusan yang dibacakan majelis hakim maka itu adalah putusan yang diambil bukan karena intervensi pihak tertentu.

Menkopolhukam berharap semua pihak bisa menerima apapun putusan untuk Ahok, dan kalaupun putusan itu tidak bisa diterima, tidak perlu ada aksi untuk meresponnya.

"Mari semua pihak menerima dengan tidak emosi, lapang dada bahwa hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, adil dan transparan. Jangan sampai putusan hukum justru menimbulkan hal-hal baru yang mengganggu ketertiban masyarakat, keamanan," katanya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid menegaskan, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan diuji saat sidang putusan dalam kasus ini.

Hidayat menuturkan ujian bagi pengadilan akan terlihat pada vonis Ahok.

"Tentu harapan saya karena ini sudah taruhannya kepada pengadilan. Akan membuktikan bahwa apakah di Indonesia masih ada keadilan atau tidak," kata Hidayat.

"Ada agama Islam dan non Islam dikenakan sanksi hukum tuh. Bagaimana dengan Pak Ahok besok," tambahnya.

Hidayat mengaku hal tersebut bukanlah masalah pribadi dirinya serta terkait sentimen SARA.

Namun, mengenai persoalan keadilan dan penegakan hukum. Wakil Ketua MPR itu berharap adanya keadilan hukum untuk memberikan efek jera.

"Ketuhanan yang Maha Esa kita tidak mudah dilecehkan orang tidak mudah untuk orang melakukan gerakan-gerakan. Yang pada ujung akhirnya kalau agama tidak lagi dihormati ulama tidak lagi dihormati," kata Hidayat. (tribun/fer/why/rek)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan