Selasa, 2 September 2025

Kasus Ahok

Rapat Paripurna Pemberhentian Ahok Sebagai Gubernur DKI Diwarnai Interupsi

"Makanya beri waktu satu sampai tiga hari untuk anggota DPRD datang ke Pengadilan Tinggi untuk memastikan hal tersebut,"

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Suasana rapat paripurna istimewa pemberhentian Ahok. 

"Sesuai aturan yang berlaku, usulan pengangkatan sebelum diajukan ke Kemendagri dibawa dalam rapat paripurna istimewa terlebih dahulu," katanya.

Selanjutnya, presiden akan melantik Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kami selaku dewan sebatas mengusulkan," ujar Prasetio.

Prasetio menegaskan, pihaknya telah menerima tembusan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta, serta telah diumumkan kepada anggota Dewan saat digelarnya rapat Bamus DPRD pada Rabu (31/5/2017).

"Jadi, tidak benar kalau belum ada pemberitahuan seperti interupsi anggota dewan saat rapat paripurna istimewa berlangsung. Hanya saja yang bersangkutan tidak hadir saat rapat Bamus kemarin," jelas Prasetio.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Berita ini sudah ditayangkan di wartakotalive dengan judul: Interupsi Warnai Rapat Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan