Duh, 20 Tahun Apartemen Permata Hijau Pakai Air Tanah Tapi Lalai Bayar Pajak
"Sebenarnya kami bisa turunkan lagi tagihan air kami kalau mau dengan cara memaksimalkan penggunaan air tanah itu."
Editor:
Choirul Arifin
Tak normal
Kepala Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, tindakan yang dilakukan manajemen Apartemen Permata Hijau tak lazim.
Berdasarkan UU 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan Perda DKI tentang Pajak Air Tanah, seharusnya setiap pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah harus dikenakan pajak air tanah (PAT).
Edi menjelaskan, tapi mekanisme menarik PAT harus dimulai dari Dinas Perindustrian dan Energi (DPE). Sebelum PAT ditarik, DPE mesti lebih dulu memasang alat catat meter di lokasi di lokasi air tanah yang bocor. Sebab alat catat meter itu mengukur volume air yang keluar.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw