Bendahara di Serang Bawa Kabur Dana Desa Rp1 M, Apa Dampaknya bagi Warga Desa Petir? Lurah Menjawab
Seorang bendahara desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, bernisial YS nekat membawa kabur dana desa sebesar Rp 1 miliar.
Ringkasan Berita:
- Kaur Keuangan Desa Petir di Serang, Banten, berinisial YS, nekat membawa kabur dana desa sebesar Rp 1 miliar
- Dugaan penyelewengan dana desa YS telah ditangani oleh penyidik Polres Serang
- Dana Desa Petir sejatinya untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bendahara desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, nekat membawa kabur dana desa sebesar Rp 1 miliar.
Bendahara berinisial YS itu, terancam masuk penjara karena diduga menggelapkan Dana Desa anggaran 2025.
YS merupakan Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir. Saat ini, YS masih belum diketahui keberadaannya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan kasus dugaan penggelapan uang dana di Desa Petir telah naik ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan, red)," kata Andi kepada TribunBanten.com, Sabtu, (11/10/2025).
Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diperuntukkan bagi Desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pada tahun 2025 ini, Desa Petir, Serang, mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 1.096.429.000.
Modus YS Korupsi Dana Desa Rp 1 M
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Serang, modus operandi YS menggelapkan dana Rp1 miliar, yakni melakukan transaksi seolah-olah sesuai Perdes APBDesa tanpa ada persetujuan dari Sekretaris Desa maupun Kepala Desa.
YS melakukan transfer dari rekening kas desa ke rekening pribadi. Ia juga membuat Laporan Realisasi Anggaran tidak sesuai fakta.
Baca juga: Modus Bendahara Desa di Serang Banten Gelapkan Dana Rp1 Miliar, Kabur sejak Agustus 2025
"Hasil audit investigasi yang dilakukan tim inspektorat ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp1.049.821.000."
"Kami sudah gelar perkara dan kasus sudah naik ke penyidikan," kata Andi.
Andi menegaskan, pihaknya akan memproses hukum semua yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana desa tersebut.
Di sisi lain, kata Andi, terduga pelaku sudah melarikan diri dengan membawa kabur dana desa beberapa bulan lalu, setelah dugaan penggelapan diketahui.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.