Minggu, 10 Agustus 2025

JRPP: PT Jakpro Perlu Diaudit BPK

Edwar menyebutkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang telah dihabiskan untuk proyek LRT

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Alat berat Proyek LRT (light rapid transit) Cawang-Dukuh Atas terus bekerja di Kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). Proyek Transportasi massal ini direncanakan selesai pada tahun 2018. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pekerjaan proyek LRT (Light Rail Transit) yang dilaksanakan oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) diduga bermasalah. Jakarta Research and Public Policy (JRPP) mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit PT. Jakpro tersebut.

“Berdasar hasil kajian kami, beberapa pengadaan yang dilakukan PT. Jakpro pada proyek LRT bermasalah. Pengadaan itu tidak mengikuti prosedur yang ada. Kami mendesak BPK segera mengaudit PT. Jakpro,” ujar Peneliti JRPP, Edwar Darwis di Jakarta belum lama ini.

Edwar menyatakan pihak direksi PT. Jakpro melakukan penunjukkan langsung pengadaan barang. “Pengadaan tetra radio dan rolling stock signalling langsung tunjuk tanpa lelang. Itu melanggar aturan”, imbuh Edwar.

Edwar menyebutkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang telah dihabiskan untuk proyek LRT sebesar 1,19 Triliun.

“Sudah uang yang dihabiskan banyak (1,19 Triliun), terlambat (2%) lagi”, tegas Edwar.

Edwar pun menduga PT. Jakpro melakukan pemborosan pada pelaksanaan proyek LRT. “Pembangunan satu stasiun LRT itu terlalu mahal. Dan jumlah stasiun yang dibangun harusnya cukup tiga saja. Ini kan enam buah. Biaya produksi jadi membengkak. Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta menghentikan pemborosan ini dengan melakukan audit”, pungkas Edwar.

Seperti diwartakan sebelumnya, percepatannya pun proyek LRT mengabaikan wewenang pemerintah daerah. Percepatan penyelenggarakan LRT melalui Perpres No. 49 Tahun 2017 melanggar konstitusi pasal 18 ayat 5 dan 6 UUD 1945 serta Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan