Jumat, 21 November 2025

Demo di Jakarta

Bermula dari Nonton TikTok, Arpan dan Adriyan Jadi Terdakwa Kasus Demo Rusuh di Jakarta

Terungkap awal mula Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan mengikuti demo hingga akhirnya duduk di kursi terdakwa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
DEMO DI JAKARTA - Dua terdakwa kasus demonstrasi berujung rusuh di Jakarta pada Agustus 2025 lalu, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Datang ke lokasi unjuk rasa setelah melihat video ajakan demonstrasi
  • Arpan dan Adriyan bergabung dengan pengunjuk rasa di depan gedung DPR RI
  • Dijerat sejumlah pasal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap awal mula Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan mengikuti demo berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu hingga akhirnya duduk di kursi terdakwa.

Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Arpan Ramdani merupakan pria berusia 31 tahun kelahiran Bandung yang beralamat di Kabupaten Garut Jawa Barat.

Muhammad Adriyan adalah pria berusia 22 tahun kelahiran Garut yang tinggal di Kota Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), peristiwa dimulai ketika Arpan dan Ardiyan menyaksikan video ajakan demonstrasi setelah menyortir paket di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di kawasan Depok.

"Berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada sore hari pada tanggal 30 Agustus 2025, Terdakwa 1 Arpan Ramdani dan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan yang baru saja selesai bekerja menyortir paket di gudang perusahaan ekspedisi di Depok, membuka aplikasi TikTok dan melihat ada postingan terkait ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI dan Mako Brimob Kwitang," kata jaksa membacakan dakwaan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Demo Akhir Agustus, Didakwa di Hari Ulang Tahun, Ada Terdakwa Lupa Ingatan?

Adriyan lalu mengajak Arpan untuk mengikuti aksi demonstrasi di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat

Namun, Arpan menolak dan tidak mau ikut. 

Akhirnya Arpan dan Adriyan tidak jadi berangkat untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Kwitang.

Kemudian pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Adriyan menghubungi Arpan melalui aplikasi WhatsApp untuk mengajak melihat aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Mako Brimob Kwitang dan Gedung DPR/MPR RI.

Baca juga: 23 Terdakwa Demo Akhir Agustus 2025 Akan Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakarta Pusat

Adriyan lalu menjemput Arpan sekira pukul 17.00 WIB dan bersama-sama berangkat menuju Mako Brimob Kwitang.

Sesampainya di sana, ternyata sudah tidak ada aksi unjuk rasa karena sudah diamankan pasukan TNI. 

Kemudian, Adriyan dan Arpan pun berangkat menuju kantor DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat.

Saat perjalanan menuju Gedung DPR/MPR RI, Adriyan singgah di warung untuk membeli air minum dan merokok sedangkan Arpan berjaga di atas sepeda motor. 

Sekira pukul 20.00 WIB, Adriyan memarkirkan sepeda motor di pertigaan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di samping Gedung DPR/MPR RI.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved