Selasa, 26 Agustus 2025

Peran Ketua RT Tersangka Kasus Pengarak Pasangan yang Dituduh Mesum di Tangerang

Seorang Ketua RT menjadi tersangka kasus pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.

Editor: Adi Suhendi
youtube
Pelaku pengeroyokan pasangan mesum di Tangerang. Jajaran Polresta Tangerang sudah mengamankannya. 

"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan M), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Baca: Begini Reaksi Istri Setya Novanto Ditanya Soal Kasus Suaminya

Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA.

Usai menggedor pintu dan masuk ke dalam kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.

"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.

R dan M tak mau mengaku.

Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW.

Namun, setiba di depan ruko massa, malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.

"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan, untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.

Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara .

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Ketua RT Jadi Tersangka Kasus Mengarak Pasangan yang Dituduh Mesum

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan